FAQ - ASEAN CPA & RPFA

Akuntan profesional yang merupakan warga negara ASEAN dan memiliki kualifikasi dan pengalaman yang diperlukan sesuai dengan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accounting Services (MRAA) serta terdaftar sebagai ASEAN CPA.

  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia atau negara ASEAN dengan kualifikasi Chartered Accountant (CA) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesai (IAI);
  • Anggota Aktif IAI;
  • Memiliki piagam Akuntan Beregister sesuai PMK 216 tahun 2017;
  • Pengalaman bekerja di bidang akuntansi minimal 3 tahun; dan
  • Memenuhi Satuan Kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (SKP PPL) sesuai dengan ketentuan IAI

REgistrasi ASEAN CPA bagi CA Indonesia dilakukan secara online melalui: Registrasi ASEAN CPA (iaiglobal.or.id)

Pendaftaran ASEAN CPA tidak dikenakan biaya.

Estimasi waktu pendaftaran ASEAN CPA hingga terbitnya sertifikat paling cepat 5 (lima) bulan sejak disejak disetujui.

  • ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.
  • ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di ASEAN dengan batasan: tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin (kecuali ada negosiasi terpisah secara bilateral atau multilateral).

Registered Foreign Professional Accountant (RFPA)atau Akuntan Profesional Asing yang Terdaftar merupakan Aplikan ASEAN CPA yang mendaftarkan diri sebagai akuntan di ASEAN yang bukan di negara asalnya.

Prosedur Pendaftaran:

  • RFPA applicant menyampaikan permohonan RFPA kepada PRA Host Country
  • PRA Host Country memverifikasi dan mengesahkan surat keterangan RFPA
  • PRA Host Country menyampaikan surat keterangan RFPA kepada applicant
  • RFPA applicant memperoleh surat keterangan RFPA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, tarif untuk register dan perpanjangan register RFPA adalah sebagai berikut:

  1. Register Akuntan Profesional Asing/ Registered Foreign Professional Accountant berlaku selama tiga tahun (per izin per per orang): Rp.9.000.000,00
  2. Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing/Registered Foreign Professional Accountant (per orang per tiga tahun): Rp8.500.000,00

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666